Menu
Pengingat Waktu
Minggu, 29 April 2012
Kelas XII Semester
1
BAB I
PANCASILA
SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan
dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun
dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara
material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya
masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan
merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan
pancasila.
Dari uraian
tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai
berikut.
~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang
menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan
bagi seseorang
~ Kekuatan yang
mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi
seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab
tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena
ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah
nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih
konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi
tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat
sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan
pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde baru
Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak
dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang
masih tersisa sebagai aset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan
secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai.
Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, dapat
mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan
persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif.
Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna
sebagai ideologi nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah
menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut
bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut dapat dilihat secara etimologi
atau secara terminologi.
a. Secara Etimologis
Menurut lughatnya, Pancasila berasal dari
bahasa India,
yakni bahasa Sansakerta (bahasa kasta Brahmana, sementara bahasa rakyat jelata
ialah Prakerta). Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memilik dua macam arti yaitu
Panca artinya lima, Syila dengan (i) biasa (pendek) panjang artinya peraturan
tingkah laku yang penting, baik, dan seronoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia
menjadi susila artinya tingkah laku baik.
b. Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan
Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perkataan
Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk
memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya.
Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk
disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering
disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi
negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara,
sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan
untuk petunjuk hidup atau perilaku dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan
kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah pandangan
menasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan tentang apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang kerangka acuan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang
mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan
kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab
suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, seperti
bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam
pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam
kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai
Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang
mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis).
Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun
secara sistematis-hierarkis. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang
metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai
alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan
metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan
adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila
sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka
perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu
dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki,
kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran bangsa.
Reformasi dengan paradigma Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Reformasi yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab
c. Reformasi yang
berdasarkan nilai persatuan
d. Reformasi yang
berakar pada asas kerakyatan
e. Reformasi yang
bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Label:
Mapel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Test Comment ajha
Posting Komentar